TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi perbankan BUMN dan peneliti lembaga ESED Chandra Bagus Sulistyo mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji lewat sistem perbankan. Hal itu juga dilakukan oleh Lembaga Tabung Haji (LTH) di Malaysia dalam mengelola dana haji.
"Tentu saja bisa (dapat return tinggi), karena tadi fungsi dan tujuan dan tugasnya sudah terbentuk sedemikian rupa," ujar Chandra kepada Tempo pada Senin, 20 Februari 2023.
Namun, kata Chandra, bila ingi menggunakan sistem perbankan, BPKH harus terlebih dahulu mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Tugas dan fungsi BPKH juga harus diubah. “Itu menurut saya enggak mudah, karena perlu dapat persetujuan anggota dewan (DPR),” tuturnya.
Ia menyatakan, BPKH sekarang dengan sistem perbankan itu cukup berbeda, mulai dari regulasinya, otoritasnya, hingga tanggung jawabnya. “Itu, berbeda,” ucap Chandra.
Sebelumnya, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan pengelolaan dana haji di Indonesia pada prinsipnya berbeda dengan LTH yang dimiliki Malaysia. Oleh karena itu, investasi yang dilakukan BPKH dan LTH juga tidak bisa dibandingkan. “Memang ini tidak bisa dibandingkan secara apple to apple dengan kami karena ada beberapa aspek yang berbeda,” ujar dia.
Perbedaan pertama, LTH bisa melakukan investasi langsung setelah 20 tahun berdiri. Lembaga tersebut berdiri pada tahun 1960-an, kemudian pada tahun 1980-an mulai masuk ke direct investment, seperti perkebunan dan industri yang saat itu didukung oleh pemerintah Malaysia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Sementara, jika BPKH—yang baru berdiri pada 2017—diminta masuk ke direct investment. Dibandingkan dengan LTH, Indonesia perlu belajar lagi,” ucap Amri.
Selanjutnya: Perbedaan kedua, menurut dia,...